🦍 Memori Banding Perkara Pidana
ProsedurPenerimaan Perkara Pidana Biasa. MEJA PERTAMA. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kontra memori banding; Memori kasasi; Kontra memori kasasi; Alasan peninjauan kembali; Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; Permohonan grasi/ remisi; Penangguhan
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
RIBANDING/KONTRA MEMORI BANDING PIDANA BANDING Menandatangani draf akta tanda terma memori banding/kontra rnamri Ikontra memori banding kepada memori banding dalam bundle B berkas Petugas Mela l. Wakii Panitcra Panitera DIPERIKSA . Y AMIN H. .196609191990031002 aurusita/ Jurusita Pengganti Persya ratgn TuliS (ATK) Tulis (ATK) (Form- Banding (Form-
ProsedurBanding Perkara Pidana. Diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2016 15:42 . Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi
BahwaPengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding No. 1019/PID.SUS/2018/PT SBY pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 dan TERDAKWA/PEMOHON KASASI telah menerima pemberitahuan Putusan pada 11 Januari 2019 sesuai dengan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negeri Surabaya ;
UPAYAHUKUM PIDANA BANDING. Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perin tab "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Memoribanding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan: 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5.
PidanaMati perkara pembunuhan ; Keadaan yang meringankanMengingat, ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 354 ayat bahwa setelah membaca kontra memori banding dariJaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Agustus 2016 diterima di KepaniteraanPengadilan Tinggi Medan tanggal 30 Agustus 2016, yang pada pokoknya untukdapat dikuatkan Putusan Hakim Tingkat
Tanpaadanya permintaan banding terhadap putusan perkara pidananya, mengakibatkan terdakwa tidak dapat mengajukan banding hanya untuk putusan perkara ganti kerugian saja, demikian menurut ketentuan Pasal 100 ayat (2) KUHAP, bahwa "tidak diperkenankan" seorang terdakwa (tergugat) dalam penggabungan perkara pidana dan perdata, hanya meminta
pgq3tsq. Ditulis oleh Super User on 04 Agustus 2020. Dilihat 2112 PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA MEJA SATU 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. 4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan. 5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. 6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. 7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. 8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib. 9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan. MEJA KEDUA 1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 2. Menerima/memberikan tanda terima atas a. Memori banding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. 6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. 7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. 8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. PROSES PERKARA BANDING 1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. 2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. 3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding. 4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. 5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. 6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya. 8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. 9. Dalam waktu 14 empat betas hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PROSES PIDANA KASASI 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat betas hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSES PERKARA PIDANA PK 1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. 2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. 3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Dalam waktu 14 empat belas hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. 6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. 7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. 8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. 9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI 1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. 2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut. 3. Dalam waktu 30 tiga puluh hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri. 4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung. 5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi. create ptip2020
Home Hukum Sabtu, 11 Juli 2020 - 2154 WIBloading... Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Menurut dia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.”Dalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan,” katanya saat diskusi bulanan yang digelar LBH Yusuf bertajuk Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana Dan Permasalahannya’ di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. Baca juga Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan Narasumber dalam acara tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam. Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi. "Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujarnya. Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. Baca juga Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali PK. Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya. cip kasus hukum mahkamah agung putusan kasasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
BerandaKlinikPidanaDapatkah Permohonan ...PidanaDapatkah Permohonan ...PidanaSelasa, 10 Oktober 2017 Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya? Intisari Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding baik terdakwa maupun penuntut umum, demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding. Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya. Upaya Hukum Banding Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal. 450, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2] Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak Yahya hal. 485 berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan. Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3] Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4] Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5] Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6] Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7] Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8] Perlu diketahui bahwa[9] 1. Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding; 2. Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding. Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Referensi Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP [2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP [3] Yahya Harahap, hal. 485 [4] Yahya Harahap, hal. 485 [5] Yahya Harahap, hal. 487 [6] Yahya Harahap, hal. 485 [7] Yahya Harahap, hal. 485 [8] Yahya Harahap, hal. 486 [9] Yahya Harahap, hal. 486Tags
memori banding perkara pidana